top of page
  • Youtube
  • Instagram
Search

Seputar Pencegahan Dini

Kenapa pernikahan dini harus dihindari?


Pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan, karena terdapat banyak permasalahan yang mungkin ditimbulkan oleh adanya pernikahan dini, utamanya dikarenakan belum matangnya seorang individu. Ketidakmatangan ini terjadi pada berbagai sektor, seperti: psikologis, fisik, dan ekonomi.


Beberapa persiapan yang dilakukan dalam rangka berkeluarga antara lain:

  1. Persiapan fisik, biologis

  2. Persiapan mental

  3. Persiapan sosial ekonomi

  4. Persiapan Pendidikan dan ketrampilan

  5. Persiapan keyakinan dan atau agama

Resiko melahirkan pada usia yang terlalu muda


Perempuan yang menikah di usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-15 tahun. Sementara perempuan yang berusia15-19 tahun, kemungkinanya hanya 2 kali lebih besar (Bapenas, 2008).

Kelahiran anak yang baik terjadi apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang setidaknya telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh sebab itu sangat dianjurkan apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya, dan apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan.


Hukum pernikahan di Indonesia


Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

v 16 September 2019: DPR mengesahkan revisi UU No. 1 Tahun 1974. Hasil Revisi: Batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun.

v Saat ini, banyak digalakkan program penundaan pernikahan, atau penundaan kehamilan.


Program-program pencegahan pernikahan dini

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menurut BKKBN adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

P.U.P bertujuan untuk:

  • Menunda perkawinan sampai batas usia minimal siap untuk berkeluarga

  • Mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa.

  • Menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan dini

Beberapa alasan medis secara objektif dari perlunya penundaan usia kawin pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun adalah:

  • Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas.

  • Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut: keguguran, tekanan darah tinggi, timbulnya kesulitan persalinan, bayi lahir sebelum waktunya, Berat Bayi Lahir Rendah, kanker leher rahim, dan sebagainya.



 
 
 

Comments


  • EMAIL
  • Instagram
  • Youtube

© 2023 by kalirandubangunjiwo

bottom of page